SETYOWATI, ENDANG (2026) LEGALISASI GANJA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Other thesis, Universitas Sunan Bonang.
20313010_COVER - Endang Setyowati.pdf
Download (927kB)
20313010_DAFTAR ISI - Endang Setyowati.pdf
Download (268kB)
20313010_ABSTRAK - Endang Setyowati.pdf
Download (401kB)
20313010_BAB 1 PENDAHULUAN - Endang Setyowati.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (390kB) | Request a copy
20313010_BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA - Endang Setyowati.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (605kB) | Request a copy
20313010_BAB 3 METODE PENELITIAN - Endang Setyowati.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (350kB) | Request a copy
20313010_BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN - Endang Setyowati.pdf
Download (433kB)
20313010_BAB 5 PENUTUP - Endang Setyowati.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (229kB) | Request a copy
20313010_DAFTAR PUSTAKA - Endang Setyowati.pdf
Download (379kB)
Abstract
Marijuana atau ganja termasuk ke dalam zat narkotika yang diatur secara ketat oleh UN Drug Control Treaties. Zat ini mengandung senyawa yang dapat mempengaruhi kerja pikiran seseorang (sebagaimana golongan psikoaktif) seperti tetrahidrokannabinol atau THC, serta senyawa aktif lainnya seperti cannabidiol atau CBD yang tidak menimbulkan efek pada pikiran. Sebenarnya, ganja dan narkoba telah lama digunakan oleh umat manusia sebagai sarana ritual persembahan, bahan makanan, dan obat-obatan. Ganja sering digunakan sebagai obat bagi orang dengan gangguan mental atau sebagai obat anestesi karena efek penenang yang dihasilkan. Namun, zat ini dapat menyebabkan kecanduan meskipun dengan jumlah yang sangat kecil. Lama-kelamaan, manusia mulai menyalahgunakan narkoba. Sehingga dibutuhkan penanganan internasional yang dapat mengatur peredaran narkoba agar tidak merugikan masyarakat. Sejarah perjalanan Undang-Undang Narkotika telah mengalami 2 kali perubahan, yang pertama yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan terakhir Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ganja dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I yang hanya dapat dipergunakan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Maka dapat dikatakan apabila ganja tersebut dipergunakan dalam kepentingan medis maka perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Perundang- undangan yang berlaku, karena berdasar lampiran dalam Undang-Undang Narkotika ganja termasuk jenis Narkotika Golongan I, bukan Golongan II dan III. Ganja masuk kedalam golongan 1 untuk alternatif medis juga dilarang digunakan berdasarkan aturan tersebut yang berbunyi “Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan”. Hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Adapun aturan yang dikeluarkan memasukkan ganja kedalam narkotika golongan I artinya bagi yang melanggar akan terancam hukuman yang berat.
Marijuana is a narcotic substance that is strictly regulated by the UN Drug Control Treaties. This substance contains compounds that can affect the workings of a person's mind (as psychoactive groups) such as tetrahydrocannabinol or THC, as well as other active compounds such as cannabidiol or CBD which do not cause effects on the mind. In fact, cannabis and drugs have long been used by mankind as a means of ritual offerings, foodstuffs, and medicines. Cannabis is often used as a medicine for people with mental disorders or as an anesthetic drug due to the resulting sedative effect. However, this substance can cause addiction even with very small amounts. Over time, people began to abuse drugs. This requires international handling that can regulate drug trafficking so as not to harm society. The history of the Narcotics Act has undergone 2 changes, the first being Law Number 22 of 1997 and finally Law Number 35 of 2009. Marijuana is categorized as Narcotics Group I which can only be used in science and technology. Meanwhile, for medicinal purposes and based on medical indications, doctors can provide Narcotics Group II or Group III in limited quantities and certain preparations to patients in accordance with the provisions of laws and regulations. So it can be said that if the marijuana is used in medical interests, this act has violated the provisions of the applicable legislation, because based on the attachment in the Narcotics Act, marijuana is included in Class I Narcotics, not Classes II and III. Marijuana is included in group 1 for medical alternatives is also prohibited from being used based on the regulation which reads “Narcotics Group I is prohibited from being used for the benefit of health services”. It can only be used for the development of science and technology and for diagnostic reagents, as well as laboratory reagents after obtaining Ministerial approval on the recommendation of the Head of the Food and Drug Administration. The rules issued include marijuana into class I narcotics, meaning that those who violate will be threatened with severe punishment.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Additional Information: | Endang Setyowati (20313010) |
| Uncontrolled Keywords: | Legalisasi Ganja, Medis, Peraturan. Marijuana, Medical, Regulation. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Puji Nur Febriyanti |
| Date Deposited: | 16 Mar 2026 09:45 |
| Last Modified: | 16 Mar 2026 09:46 |
| URI: | https://repository.usb.ac.id/id/eprint/41 |

